Diyakini Bisa Menambah PAD, Alasan Pemprov Riau Ajukan Ranperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

24 Februari 2023
Paripurna DPRD Riau

Paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2).

Pada kesempatan tersebut, ujar Edy Natar, dapat dipahami bahwa membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya. 

"Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat," kata Wagubri.

Sambung dia, Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

"Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah," tuturnya.

Tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan bahwa Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun.

"Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat. Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian,"papar dia.

Sebab itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, sebut Edy Natar, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi karena sangat dipengaruhi oleh situasi logistik maupun global seperti pandemi, inflasi, ketidakpastian harga dan lain sebagainya," terangnya. 

"Maka dari itu pemerintah daerah dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah," tukasnya.*