Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi
RIAU1.COM - Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus meninggalnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Tiga pekerja itu meninggal dunia di Centralize Mud Treating Facilities PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya rekan kerja mereka di PT PPLI.
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya pekerja di insiden tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut melalui PPNS Disnakertrans Riau. Hasilnya satu dari empat orang saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Imron Rosyadi, Selasa (7/3).
"Kita juga melihatkan satu orang saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi. Tersangka tersebut berinisial HR dan kita telah kembali memanggilnya,” tambah Imron.
Lalu dijelaskan Imron, hasil dari pemeriksaan tersangka atas nama HR tersebut sudah ditetapkan. Lebih lanjut, pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi. Karena perlu pendalaman untuk memberikan sanksi terhadap tersangka HR.
Imron mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah, menjalankan tugas sesuai undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan.
“Materi penyelidikan ini terkait dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Jadi kewenangan kami hanya Tipiring. Kalau untuk sanksinya bagi tersangka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, itu bisa jadi tiga bulan kurungan atau denda. Perlu ditegaskan kewenangan kami masalah norma K3,” jelas Imron.
“Selanjutnya akibat dari meninggal dunia tiga pekerja di PT PPLI, hasil dari pemeriksaan Disnakertrans akan menjadi pintu masuk ke kepolisian. Penyebab meninggal dunia berdasarkan investigasi Disnakertrans karena kelalaian K3," ujar Imron.
"Kalau untuk yang [kasus] meninggalnya itu ranahnya pihak kepolisian. Meninggal dunia karyawan itu masuk dalam kelalaian K3, dan kita bisa jadi saksi di Kepolisian, dan dari BAP kita diserahkan ke Polisi,” demikian Imron menyebutkan.*