Disnakertrans Riau Mengaku Langsung Hubungi Perusahaan yang Tak Bayar THR

16 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 17 laporan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.

Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Riau telah membuka Posko Satgas THR ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 pada 4 April 2023  lalu. 

Dari 17 laporan yang masuk, tercatat ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.

"Sampai hari ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Kepala Disnakertrans  Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (15/4/2023). 

Dijelaskan dia, sebanyak 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. 

"Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline," jelasnya. 

Lebih lanjut dia berujar, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.

Disampaikan dia, bahwa prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan 5 orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.

Ketika ada pengaduan, ucap Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. 

"Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi," ucapnya. 

Namun, kata imron, jika hak pekerja tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan. 

Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," tandasnya.

Prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).*