Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi
RIAU1.COM - Insiden tewasnya pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Derison Siregar (23 tahun) akan terus didalami Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Pekerja tersebut tewas saat pengeboran minyak di wilayah kerja PT PHR area 5D-28 KM 33 Minas Barat, Siak, Riau pada Rabu (18/1/2023) pekan lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, jika pihaknya saat hari kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja tersebut langsung turun ke lokasi.
"Saat turun kita langsung memastikan hak pekerja yang meninggal dunia, dan ternyata pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu otomatis santunan jaminan kecelakaan kerjanya," kata Imron Rosyadi, Senin (23/1/2023).
"Artinya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah sesuai aturan. Namun, untuk hak pekerja nanti akan diserahkan kepada ahli waris. Saat ini masih proses pembayaran dan akan kita kawal sampai diterima kepada ahli waris,"sambung dia.
Kemudian Imron menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meningggal dunia.
"Itu yang kita investigasi dan kita cek dengan meminta keterangan dari pihak PHR sendiri maupun subkontraktor, baik itu berkaitan dengan pekerjanya maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) nya," sebut dia.
"SOP yang kita cek ada dua, pertama pekerja yang meninggal ini kan selesai melakukan servis sumur minyak mengunakan crane. Setelah itu kan dibongkar, SOP pembongkaran crane itu kita minta keterangan seperti apa yang menyebabkan kecelakaan kerja," ujar Imron.
Imron menambahkan, pihaknya akan mendalami insiden pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, apakah di situ ada unsur lalai atau karena lemahnya pengawasan dari pengawas.
"Makanya kita minta keterangan dari berbagai pihak, Insya Allah pekan depan kita panggil," tutur dia.*