Disnaker Riau akan Tindak Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

20 Maret 2024
Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

RIAU1.COM - Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau ditekankan untuk mengikuti arahan Menaker terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. 

"Kita meminta seluruh perusahaan untuk dapat menaati arahan Menaker. Kita juga diminta untuk dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, Selasa (18/3).

Sambung dia menyebutkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan tersebut.

"Kita di provinsi juga akan kita membuka posko pengaduan. Pembentukan SK-nya sudah, jadi kalau nanti surat edaran dari pak Pj Gubri sudah keluar, kita sudah bisa bekerja," ujarnya. 

Boby menyampaikan, untuk proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja terus dilakukan pihaknya setiap hari. Namun, khusus untuk pengaduan THR, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan. 

"Untuk THR, kita sudah membentuk timnya dan akan menindaklanjuti surat edaran dari pak Pj Gubri. Selama posko di dirikan, kita akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi," tukasnya.*