Sosisialisasi Keterbukaan Informasi Publik Diskominfotik Riau
RIAU1.COM - Sosialisasi keterbukaan informasi publik digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Sekretaris Diskominfotik Riau, Devi Rizaldi mengatakan, sosialisasi ini penting, arena siapapun berhak mendapatkan informasi dari lembaga publik yang memberikan pelayanan.
"Setiap lembaga publik ada unit sendiri untuk berikan informasi bagi masyarakat yang meminta informasi,"kata dia.
Unit yang dikatakan Devi adalah PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dimana, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
"Pelayanan dari PPID sendiri dibuka dari hari Senin hingga Jumat. Pengajuan permohonan permintaan informasi pun sudah lebih mudah karena ada pilihan untuk mengajukan permohonan secara online," sebut dia.
Dia menambahkan, corong informasi yang akan didapatkan oleh masyarakat dilindungi oleh aturan-aturan regulasi dan undang-undang. Sehingga, apa yang masyarakat inginkan dalam bentuk pelayanan serta informasi bisa didapatkan dari instansi yang berwenang.
"Sehingga apa yang kita inginkan dalam bentuk pelayanannya seperti memakai BPJS di klinik kampus, karena kita ngekos, bisa minta informasi kepada unit atau instansi berwenang cara mengurusnya. Tentunya dengan prosedur yang sesuai," jelasnya.*