ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pergub Nomor 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, disebut sebagai terobosan sejarah yang dilakukan Pemerintah provinsi Riau. Keputusan ini menetapkan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya.
"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kolaborasi antara Gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program "Jaga Zapin"," kata Defris Hatmaja selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa tim harga TBS Riau menjadi yang pertama di Indonesia yang menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya.
"Hal ini disebabkan oleh Provinsi Riau yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang telah diuji oleh PPKS Medan). Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Riau," jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen penting yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Selain itu, tim ini juga secara berkala telah menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya," sebut dia.*