Kepala DLHK Riau, Mamun Murod
RIAU1.COM - Pemanggilan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada tiga pemilik alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, tidak dipenuhi.
Pemanggilan pemilik tiga alat berat tersebut setelah Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau mengamankan tiga operator beserta alat berat jenis ekskavator sedang merambah hutan Tesso Nilo di wilayah Kampar.
Berdasarkan keterangan Kepala DLHK Riau, Mamun Murod, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya telah menemukan pemilik alat berat yang merambah hutan, setelah itu dilakukan pemanggilan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat. Dimana dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
"Tiga pemilik alat berat yang merusak hutan Tesso Nilo sudah kita lakukan pemanggilan, namun ketiga pemilik alat berat belum memenuhi panggilan dengan alasan tidak jelas," kata Murod, Rabu (26/7/2023).
Karena pemanggilan pertama tidak direspon dengan baik, lanjut Mamun Murod, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kedua pemilik alat berat tersebut.
"Jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan oleh pemilik tiga alat berat, maka sesuai pasal 216 KUHP apabila tidak mengindahkan panggilan mereka bisa dilakukan upaya paksa untuk dimintai keterangan. Nanti kita akan koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemanggilan paksa pemilik alat berat jika mereka tidak kooperatif," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga alat berat ekskavator beserta operator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023).
Tiga alat berat beserta operator diamankan sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.*