Di Riau Ada Penyelesaian Perkara Hukum dengan Pendekatan Kearifan Lokal

11 September 2024
Penandatanganan nota kesepakatan terkait RJ Multiguna

Penandatanganan nota kesepakatan terkait RJ Multiguna

RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyelenggarakan program Restorasi Justice (RJ) Multiguna. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan hari Selasa (10/9) bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan sejumlah pihak.

Acara ini juga diikuti oleh seluruh Kejati se-Riau yang didampingi LAMR Kabupaten/ kota se-Riau melalui zoom. 

Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan.  Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya. 

Menurut Wakajati Riau, Rini yang didampingi oleh Aspidum Silpia Rosalina dan koordinator RJ Roby S, program ini selain dilaksanakan di Kejati, juga diharapkan di Kejari se-Riau. "Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak," kata Rini. 

Sementara itu, Ketum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik mengatakan, LAMR sangat menghargai gandengan RJ Multiguna oleh Kejati Riau. Sebelumnya, Kejati Riau dan LAMR telah menjalin kerja sama dalam mewujudkan fasilitas RJ yang dinamakan Bilik Damai di kompleks balai LAMR, Jalan Diponegoro. 

Khusus RJ Multiguna, kata Datuk Seri Taufik, sangat sesuai dengan filosofi hukum Melayu. Di antaranya tersimpai dalam ungkapan adat si palu-palu ule. Ular dipukul mati, tongkat tak patah, rumput tak rebah, kemudian ketawa bersama. 

 "Ya, dalam RJ Multiguna ini, coba menyelesaikan soal ekonomi kalau memang ekonomi penyebab suatu tindakan pidana. Pelaku misalnya, kemudian dilatih untuk terampil agar memperoleh pekerjaan yang layak untuk menyara kehidupan," tutur dia.*