Ilustrasi/Tvonenews.com
RIAU1.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mulai dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, awal pekan ini mengatakan, pembentukan Dewan Pengupahan Riau sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2021.
Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, yaitu Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan ke Pj Gubernur Riau. “Selanjutnya baru akan diputuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang,” terangnya lagi.
Dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja yang lebih banyak berperan aktif.
“Jadi kami pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP dan UMK agar meningkatkan kesejahteraan pekerja namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha,” sebut dia.*