Desa Dapat Banyak Kucuran Uang, Gubri Ini Penggunaannya Dikawal

11 Agustus 2023
Gubri Syamsuar dalam arahannya

Gubri Syamsuar dalam arahannya

RIAU1.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023 tingkat regional pada pemerintah Provinsi Riau, Jumat (11/8/2023) mengatakan dana yang dikelola oleh desa cukup besar, baik yang diberikan dari pemerintah pusat melalui Dana Desa maupun yang diberikan kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Penggunaan dana desa ini diharapkan oleh pemerintah agar terjadi percepatan pembangunan desa, karena desa adalah unjung tombak yang menjadi perhatian," kata Syamsuar.

"Karena jika maju desa maka majulah Indonesia," sambung dia.

Dana Desa, sebut dia, merupakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Umum Negara RKUN ke Rekening Kas Daerah (RKD) dan tercatatkan di RKUD.

"Dana ini diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa," ujarnya.

Semnetar ADD, terang dia, merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). 

"Penggunaan ADD juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana ADD," tuturnya lagi.

Sedangkan BKK, papar dia, merupakan bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

"BKK Pemerintah Riau berasal dari APBD provinsi yang telah dilampirkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa," kata dia.

Oleh karenanya, Syamsuar berpesan agar pembangunan desa dengan menggunakan anggaran yang telah disalurkan tersebut terus dikawal agar desa semakin maju.

"Kami berhadap dana desa yang dikucurkan pemerintah dapat dimaksimalkan sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan desa yang ada di Provinsi Riau,"tukasnya.*