DBH Sawit untuk PBJS Ketenagakerjaan di Riau, Pergub Direvisi

23 Oktober 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Riau digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) 

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pembuatan Perkada (peraturan kepala daerah) tentang DBH sawit.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan ada opsi lain untuk menindaklanjuti pembuatan Perkada. Opsi tersebut yakni melakukan revisi Peraturan Gubernur (pergub), dengan menambah dua pasal di dalamnya. Hal ini dilakukan agar peraturan tersebut lebih cepat terbit, mengingat bulan November setidaknya sudah dikeluarkan.

"Jangan sampai yang harusnya menerima, memperoleh bantuan malah tidak menerimanya. Sebaliknya juga, yang tidak seharusnya menerima, malah memperoleh bantuan," jelas Masrul saat memberikan sambutan pada Rakor tersebut, Senin (23/10/2023).

Masrul melanjutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mendapatkan pembagian dana bagi hasil yang rata. Dikarenakan Kepulauan Meranti belum punya pemendagri tentang batas DBH.

Namun, lanjut Masrul, dari peraturan yang ada, daerah penghasil dapat memberi bantuan kepada daerah sekitarnya. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti ada Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.

"Agar Permendagri tentang DBH ini terwujud, Pemprov Riau sedang menyusun peraturannya. Mudah-mudahan Meranti bisa dapat bagian tahun depan," harapnya.*