Salah satu giat coklik di perbatasan Pekanbaru-Kampar
RIAU1.COM - Sejumlah persoalan pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada 2024 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Catatan permasalahan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bawaslu di sejumlah kabupaten dan kota se-Riau pada masa coklit yang akan berakhir 24 Juli 2024 mendatang.
"Kita sudah rangkum sejumlah hasil pengawasan pada masa coklit ini, jumlah persoalannya cukup banyak," jelas Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal awal pekan ini.
Sebut Alnof, masalah yang ditemukan saat pengawasan coklit tersebut antara lain masih banyaknya warga yang belum didatangi petugas Pantarlih sehingga warga tersebut belum dicoklit.
"Hampir di seluruh kabupaten/kota se-Riau, masih ada warga yang belum didatangi Pantarlih sehingga warga tersebut belum tervalidasi sebagai pemilih di Pilkada," ujar Alnof.
Parahnya lagi, lanjut Alnof, ada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun karena belum dicoklit, warga itu belum tercatat sebagai pemilih.
"Lalu, stiker yang ditempel di rumah-rumah, selain banyak yang kurang, juga isiannya tidak lengkap. Misalnya, tidak dituliskan pada TPS berapa keluarga yang dicoklit tersebut nantinya memilih," papar Alnof lagi.
"Ada juga yang menempel stiker Coklit di rumah warga, namun ternyata Pantarlih tidak pernah mencoklit penghuni rumah tersebut,"sambung dia.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan masih adanya masyarakat yang enggan dicoklit. Dan alasannya, karena merasa tidak penting dan tidak ingin.
"Masih ada warga yang menolak dicoklit dengan alasan pendataan tidak penting bahkan tidak mau pintu rumahnya dibuka saat pantarlih dating. Ini menjadi catatan penting kita terkait sosialisasi Pilkada kepada masyarakat," ujar Alnof.
Terkait temuan itu, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada petugas dari jajaran KPU.
"Kita berharap, saran perbaikan kita tersebut ditindaklanjuti sehingga proses Coklit ini berjalan sempurna," katanya.
Terakhir, Alnof mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum didatangi pantarlih untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
"Bawaslu pada setiap kecamatan yang ada telah membuat Posko pengaduan dan kawal hak pilih. Ini tempat untuk menerima aduan masyarakat terkait proses pemutakhiran daftar pemilih pilkada ini," tukasnya.*