Cegah Penyimpangan Hukum, Pemprov Riau Kerja Sama dengan Kejati

27 September 2024
Penandatanganan nota kesepahaman Pj Gubri dengan Kajati Riau

Penandatanganan nota kesepahaman Pj Gubri dengan Kajati Riau

RIAU1.COM - Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas 

Nota ini, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata, dan tata usaha negara.

Pj Gubri sampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mendapatkan pendampingan yang terkait dengan kegiatan Pemprov Riau tentang tata kelola. 

Sehingga, dapat menjadi panduan untuk meminimalisir terhadap penyimpangan secara administrasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Dijelaskan, kerja sama ini menjadi alternatif untuk percepatan dan peningkatan pendampingan hukum bagi OPD, guna melakukan pembelaan dipengadilan. 

Pj Gubri sangat menyambut baik kesepakatan tersebut, sebagai keberlanjutan dari kesepakatan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Pemerintah Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan. Dari pelaksanaan tugas itu, didukung oleh anggaran, dalam pelaksanaan anggaran ada regulasi, maka agar tidak terjadi penyimpangan sudah ada regulasi. Maka, dalam pelaksanaannya ada yang ditunjuk sebagai lembaga sebagai jaksa negara," jelasnya.

Pj Gubri juga meminta kerja sama dan kesepakatan, dituangkan secara tertulis bahwa mengawal semua pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi, untuk menjamin terlaksana dengan baik. Paling tidak, meminimalisir terjadinya penyimpangan.

"Kami meminta advokasi dari teman-teman di kejaksaan, mulai dari proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan pelelangannya. Lalu, pelaksanaan kegiatannya, sampai kepada mekanisme pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Sementara, Kajati Riau Akmal Abbas sampaikan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan dan penegakan hukum bagi Pemprov Riau. Sehingga, dapat menjadi pedoman untuk menghindari berbagai penyimpangan hukum kedepannya.

"Ini sudah menjadi tugas kami sebagai penegak hukum dan ikut bertanggungjawab untuk membantu pemerintah agar lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan berbagai permasalahan teknis," ujarnya.

"Kami siap melakukan pendampingan dan penegakan hukum, dan ini sudah berjalan juga sebelumnya. Tentu kami siap nantinya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan layanan hukum lainnya," sebut dia.*