Cegah Konflik dan Percepatan Pembangunan, Pemkab Kampar akan Pertegas Batas Desa

30 Desember 2022
Pertemuan Pemkab Kampar dengan UIN Suska Riau

Pertemuan Pemkab Kampar dengan UIN Suska Riau

RIAU1.COM - Sampai saat ini, masih banyak Desa di Kabupaten Kampar yang masih menggunakan peta indikatif dan itu berefek ketika pembuatan RPJMDes. 

Sebab itu, sangat perlu adanya Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPD) agar ke depan tidak membuat terhambatnya pembangunan di setiap Desa. Untuk itu dinilai perlu adanya kerja sama Pusat Studi Lingkungan dan Pengembangan Informasi Geospatial (PUSLIPIG) UIN Suska Riau. 

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol saat mengikuti sosialisasi dan penjajakan kerja sama Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPDB).

Dr Kamsol juga menyampaikan bahwa, masih ada 28 Desa yang tertinggal di Kabupaten Kampar, termasuk 8 Desa terisolir tepatnya di Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Dengan demikian kerja sama ini perlu segera dilaksanakan di tahun 2023 nantinya. 

"Jangankan daerah terisolir, tepatnya di kawasan Rimbang Baling atau suaka margasatwa, daerah perbatasan Kabupaten atau provinsi saja masih banyak terdapat kekeliruan dalam tapal batas sebuah desa," ucap Kamsol.

Maka, kalau ini tidak terselesaikan, sebut dia, pemerintah juga akan kesulitan untuk mengidentifikasi potensi yang ada di desa, sehingga sulit juga untuk mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha di wilayah. 

Selain kajian batas desa dengan Pusat Studi Lingkungan dan Pengembangan Informasi Geospatial (PUSLIPIG) UIN Suska Riau, poin yang perlu dilihat juga dalam kerja sama ini terkait sektor perikanan dengan mendorong pengembangan produksi ikan patin.

"Serta kerja sama dalam sektor pangan dalam penanganan padi teknologi IPAT-BO yang telah dilaksanakan pemda kampar."tutur Kamsol.

Sementara itu Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Kampar yang telah sepakat nantinya dalam kerja sama PPDB ini, yang akan dikaji dan dilakukan oleh Tim Pusat Studi Lingkungan dan Pengembangan Informasi Geospatial (PUSLIPIG) UIN Suska Riau. 

"Peta juga merupakan cerminan kesejarahan, kepemilikan, hubungan masyarakat secara sosial budaya, dan peta juga sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan ke depan," kata Khairunnas Rajab.

Sebab itu, sambung dia, sudah semestinya ada pembaharuan informasi penata ruang periode 10 tahun sekali. Fasilitator pemetaan di desa menjadi penting untuk mensinergikan data keruangan yang ada di tingkat desa kepada tingkat pusat. 

"Nah, dari sinilah diharapkan pemetaan partisipatif menjadi milik desa. Karena dengan kerja sama antar desa pun juga mutlak diperlukan untuk mencapai kesepakatan, yang mana nantinya akan mengurangi potensi-potensi konflik batas desa," tutur dia.**