Pelepasan HGU PT BNS
RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Pekanbaru.
Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Presiden, yaitu mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, penyelesaian sengketa pertanahan serta Reforma Agraria.
Program Konsolidasi Tanah merupakan upaya penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 19 sertifikat aset instansi, diantaranya 7 aset Pemerintah Provinsi Riau, 3 aset Pemerintah Kota Pekanbaru, 5 aset Kementerian Pertahanan, 3 aset Kepolisian RI, dan 1 aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, HM Wardan berkesempatan menjadi saksi dalam penandatanganan Berita Acara Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha Nomor 01 dan 02 atas nama PT. Bhumireksa Nusa Sejati.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Bab 1 ayat 19 menyebutkan, Pelepasan Hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara atau Tanah Ulayat.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar beserta Anggota Komisi II DPR RI dan Unsur Forkopimda Provinsi Riau serta Bupati/Walikota.*