Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan
RIAU1.COM - Panitia seleksi (Pansel) evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau, telah menyelesaikan evaluasi terhadap 36 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 11-14 Januari 2023 lalu.
Kemudian selanjutnya hasil evaluasi dari Pansel ini diserahkan ke Gubernur Riau untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai dengan nilai yang diberikan oleh Pansel.
Pansel yang ditunjuk oleh Gubernur Riau masih Pansel yang lama, yang diketuai oleh Prof Dr Ashaluddin Jalil MS dan anggota Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Dr M Yafiz, Dr Azharudin M Amin, dan Dr Meyzi Heriyanto.
“Hasil evaluasi kepala OPD oleh Pansel akan diserahkan ke gubernur. Nanti gubernur yang menerima. Hasilnya tergantung gubernur dari penilaian Pansel, apakah pejabat yang di evaluasi ini layak untuk tetap duduk di OPD yang dipimpinnya, atau demosi, rotasi, atau bahkan dinonjobkan,” kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (16/1).
“Hasil keputusan dari gubernur inilah yang akan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mendapatkan persetujuan hasil dari evaluasi pejabat yang sudah menjabat. Setelah disetujui baru dilakukan pengukuhan dan pelantikan,” sambung Ikhwan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, telah mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap PTP di lingkungan Pemprov Riau, setelah menjalani tugas selama satu lebih.
Evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum di evaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikelitkan oleh KASN. Ada sebanyak 12 OPD yang tidak akan di evaluasi. Diantaranya, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum.
Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II.*