
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Biaya penyelenggaraan ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Jemaah haji Provinsi Riau sebesar Rp54.331.751.
“Jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai jumat 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Untuk Provinsi Riau yang masuk pada Embarkasi Batam biaya penyelenggaraan ibadah hajinya sejumlah Rp 54,331.751,”kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi.
Dia menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji tersebut akan dikurangi dengan biaya setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing-masing jemaah haji.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga nantinya jemaah dalam proses pelunasan tinggal membayar selisihnya. Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup,"terangnya.
Kemudian Muliardi juga menjelaskan untuk petugas haji daerah, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sesuai Keppres sebesar Rp 88.310.259,00.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, pelindungan pelayanan di embarkasi atau debarkasi,
"Juga pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH," papar dia.*