Besok Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Dikenakan Tarif, Ini Himbauan untuk Pengguna
Tol Pekanbaru Bangkinang
RIAU1.COM - Pengguna jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang (Penang) diingatkan untuk menyiapkan saldo elektronik jelang diberlakukannya harga tarif top pada Ahad (25/12/22) mendatang.
Sehingga nantinya, tidak terjadi tumpukan antrian di gerbang tol, yang masuk bagian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut.
“Dengan akan diberlakukannya tarif ini kami menghimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari tumpukan antrian di gerbang tol, terutama selama mudik Nataru nanti,” kata Direktur Operasi III Koentjoro, Jumat (23/12).
Terkait keputusan pemberlakuan tarif tol Penang, sebut dia, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. Selain itu juga sesuai arahan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/957 tentang Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang.
"Untuk sosialisasi kita terus menginformasikan bahwa akan diberlakukan tarif terhitung 25 Desember 2022 mendatang," ujarnya
Ada pun untuk besaran tarif Golongan I Rp 33.500,
Golongan II & III 50.500 dan Golongan IV & V 67.000.
Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang yang beroperasi memiliki panjang keseluruhan 31 km dilengkapi dengan 2 x 2 lajur, 1 (satu) Gerbang Tol (GT Bangkinang) dan 1 (satu) On Off Ramp Sungai Pinang.
Jalan tol ini, tutur dia, merupakan bagian dari koridor pendukung (feeder) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu manfaat lain dari jalan tol ini diharapkan mampu memperlancar jalur logistik bagi pelaku usaha serta memicu angka di sektor pariwisata.
Koentjoro menambahkan kehadiran Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat menghubungkan akses dari Kota Pekanbaru menuju Kota Bangkinang dan dapat dilanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Sumatera Barat melalui jalan nasional.
“Dengan adanya Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat memangkas waktu tempuh pengendara menjadi 30 menit dari semula 1 - 2 jam dengan kecepatan maksimal 80 km/jam,” sebut Koentjoro.*