PN Tanjungpinang
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (21/12) lalu kembali melanjutkan sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Agenda sidang yakni pemeriksaan para saksi. Ada sebanyak 7 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Ya, ada 7 orang (saksi) yang ikut diperiksa kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (23/12) seperti dimuat Batamnews.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu staf Harmoni One Hotel, pemilik Toko Stationary Harapan Utama, Bendahara Komite SMKN 1 Batam, 2 orang Wakasarana, Wakil Ketua Kokite dan pengurus MKKS
"Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah dalam rangka pembuktian dugaan Tipikor pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum," kata Riki.
Kemudian dia menambahkan, atas keterangan saksi-saksi tersebut, mendukung uraian dakwaan terkait temuan penyimpangan yang dilakukan dengan dikuatkan oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Kepri.
"Atas keterangan-keterangan saksi bahwa terdakwa Lea Lindrawijaya dan terdakwa Wiswirya Deni intinya membenarkan. Namun ada beberapa yang dibantah namun bukan terkait adanya pengeluaran yang ada," ujarnya.
Sidang berikutnya dilanjutkan pada 5 Januari 2023 dengan agenda juga pemeriksaan saksi.*