Berikut Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Inhu dan Rohul

19 Juni 2024
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Dalam keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut disampaikan tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 5 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024," Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau,  Nahrawi Rabu (19/6/2024).

Sementara untuk tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 18 Juli 2024, untuk waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024.

"Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan tiga kabupaten dan kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,’’ jelasnya.

Selain dengan KPU Kabupaten dan Kota lanjut Nahrawi, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait tentang pelaksanaan PSU tersebut.

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," ujarnya.

Nahrawi menambahkan KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 ke KPU  Rokan Hulu, Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 KPU Inhu,  Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 KPU Meranti,  dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 KPU Dumai menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten dan Kota penyelenggara, yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih.

Lalu, menyiapkan penyelenggara PSU, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.

Sementara itu,Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto juga menjelaskan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. 

Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai.

“Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024," ujar Nugroho.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut, dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS di Riau seperti di 1 TPS di perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Merant. Lalu, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai, dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu.*