Berikut Hak Jawab PT BPS Terkait Berita Judul "Melanggar Aturan, Pemkab Bengkalis Tindak Sejumlah Perusahaan"

Berikut Hak Jawab PT BPS Terkait Berita Judul "Melanggar Aturan, Pemkab Bengkalis Tindak Sejumlah Perusahaan"

4 Juni 2024
ST

ST

RIAU1.COM - PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) melalui kuasa hukumnya Sandi Baiwa, SH, C.P.L, memberikan Hak Jawab atas pemberitaan di Riau1.com yang terbit pada tanggal 22 Mei 2024 berjudul (Melanggar Aturan, Pemkab Bengkalis Tindak Sejumlah Perusahaan).

Melalui surat permintaan pemuatan hak jawab yang diterima Riau1.com pada Senin, 3 Juni 2024, PT BPS menilai Riau1.com menerbitkan berita yang tidak akurat dan tidak berimbang, karena tidak melakukan wawancara kepada pihak PT BPS.

Sandi mengutip berita pada alinea keenam yang memuat, “Dijelaskannya, memang PT BPS telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Oleh karena itu Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya”.

Sandi menyebutkan, saat melakukan proses pengurusan perizinan, status PT BPS adalah UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Megdelena Ginting.

Sambung Sandi, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP No. 21 Tahun 2021 ayat 2, yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan berusaha non-UMK dilaksanakan melalui:

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kemudian, pada pasal 115 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

"Pada ayat 2 menyatakan, pelaku UMK membuat pernyataan mandiri, bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR," katanya.

Selanjutnya, pada alinea kesembilan berbunyi, "Sebagaimana laporan dari masyarakat di Desa Semunai semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di jalan raya. Dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat lebih tinggi".

"Perlu kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan galian C ini sepengetahuan kami telah terjadi empat kali, dengan korban kecelakaan dua orang anak-anak dan dua orang dewasa, yang mana kecelakaan keempat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat berbeda," ujarnya.

"Dari keempat korban tersebut telah kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan," tuturnya.

"Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis," harapnya.

"Melalui hak jawab ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah kami siapkan dan para petugas yang telah kami kerahkan di lapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kendaraan truk tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga kita sama-sama terhindar dari sebuah musibah yang tidak kita inginkan," papar dia.**