Perwakilan Gapoktan penerima SK Perhutanan Sosial di Riau
RIAU1.COM - Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan kelompok penerima SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, Rabu (22/02).
Penyerahan SK ini diberikan kepada para perwakilan kelompok penerima SK, sebelum acara penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tora oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual berlangsung.
Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional.
"Bapak Presiden telah menjadikan program Reformasi Agraria melalui skema TORA dan Perhutanan Sosial sebagai program nasional utama dalam periode kepemimpinannya," ungkap SF Hariyanto.
"Skema tersebut ditujukan untuk pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan konflik dan pengentasan kemiskinan terutama untuk masyarakat di kawasan hutan melalui percepatan realisasi di lapangan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, bahwasanya Presiden RI Joko Widodo mentargetkan 12,7 juta hektar akan dialokasikan untuk perhutanan sosial. Sampai dengan Desember 2022 telah diterbitkan seluas 5.318.376,20 hektar, dengan jumlah SK persetujuan Perhutanan Sosial sebanyak 8.041 unit SK.
"Khusus untuk hutan adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 153.322 hektar, dengan jumlah SK sebanyak 108 unit serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1.088.149 hektar," jelas SF Hariyanto.
Pada kesempatan ini, Provinsi Riau sendiri akan diserahkan 20 unit SK Perhutanan Sosial seluas 13.371 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 1.641 kepala keluarga. Sedangkan untuk SK TORA pada tahun 2022 di Provinsi Riau belum terdapat SK yang dapat diserahkan.
Sebagai informasi, perwakilan kelompok yang menerima penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tora yaitu:
1. Ketua Gapoktan Peduli Lingkungan Kabupaten Meranti, Kadersiono.
2. Kelompok Tani Hutan Flamboyan Kepulauan Meranti, Rahmat.
3. Kelompok Tani Hutan Wahana Rimba Bestari, Tengku Fadli.
4. Ketua HKN Desa Rambangan Kuansing, Fendi.
5. Kelompok Tani Hutan Pendalian Madani Rebo Samsul.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ir. Istanto menyatakan bahwa sampai dengan Desember 2022 telah diterbitkan SK seluas 5.318.376,20 hektar, dengan jumlah SK persetujuan Perhutanan Sosial sebanyak 8.041 unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.000 Kepala Keluarga (KK).
"Khusus untuk Provinsi Riau telah terbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 100.039 hektar. Ini cukup luas dengan jumlah SK persetujuan atau hak sebanyak 102 unit SK bagi masyarakat dengan 27.000 KK," kata Istanto.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, ia menyampaikan masyarakat yang telah mendapatkan izin harus diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan segala korporasi.
Saat ini, telah terbentuk sebanyak 10.077 KUPS dengan kategori KUPS pemula (blue) sebanyak 4.738, KUPS lanjut (silver) sebanyak 4300, sedangkan KUPS maju (gold) sebanyak 93 kelompok, dan KUPS mandiri sebanyak 50 kelompok.
"Untuk Provinsi Riau telah terbentuk 141 KUPS dengan kategori KUPS pemula (blue) sebanyak 124, KUPS lanjut (silver) sebanyak 15 dan KUPS maju (gold) sebanyak 2 unit," lanjutnya.
"Khusus untuk KUPS silver dan gold ini akan terus kita tingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri," sebut dia.*