ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengaku memberikan bantuan keuangan untuk guru bantu yang bertugas di jenjang pendidikan dasar di kabupaten/kota se Provinsi Riau.
“Bantuan dimulai pada tahun 2017 dengan jumlah 5.776 guru, hingga tahun 2023 menjadi sejumlah 3.196 guru dengan anggaran 76 milyar rupiah per tahun. Jumlah guru bantu setiap tahun akan terus menurun seiring beralih statusnya guru tersebut menjadi ASN ataupun PPPK,” kata Gubri Syamsuar awal pekan ini.
Gubernur Syamsuar jelaskan, bantuan ini bukan hanya untuk guru bantu saja, namun, pihaknya juga telah memberikan bantuan kepada 141 guru yang mengabdi pada 56 kelompok belajar.
“Pemprov Riau juga membantu 141 guru pada 56 kelompok belajar yang terdapat di kabupaten/kota se Provinsi Riau. Yang dimana sekolah kelompok belajar tersebut menampung 1.314 siswa,” jelasnya.
Lalu Syamsuar menerangkan, pada jenjang perguruan tinggi Pemprov Riau telah memberikan beasiswa yang meningkat setiap tahunnya.
Terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau telah menyalurkan beasiswa melalui APBD Riau sebesar 241 Milyar dengan jumlah penerima 18.605 orang.
“Adapun untuk tahun 2023, Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan anggaran beasiswa sebesar 100 milyar rupiah, untuk penerima berjumlah 7.553 orang,” terangnya.
Sementara itu, Pemprov Riau ada juga memberikan hadiah apresiasi untuk pelajar berprestasi di tingkat nasional dan internasional baik jenjang SMA/SMK/MA, SMP/MTS, SD dan SLB.
Untuk peraih penghargaan tingkat Nasional, yang mendapatkan juara I di berikan hadiah dari Pemprov Riau senilai 6 juta, juara II Rp5 juta, dan juara III Rp4 juta. Sedangkan bonus bagi peraih penghargaan di tingkat Internasional juara I diberikan Rp20 juta, juara II Rp15 juta, dan juara III Rp10 juta.
“Pada tahun 2021 ada sebanyak 55 pelajar yang mendapat penghargaan di tingkat nasional. Sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 79 pelajar mendapat penghargaan tingkat nasional dan 17 pelajar tingkat internasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syamsuar menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini tentang integrasi pendidikan anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
“Integrasi kurikulum ini merupakan pembauran atau penyatuan yang terjadi antara kurikulum yang ada terhadap mata pelajaran. Di antaranya pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan,” tuturnya.a
Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, selain berupaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, juga dapat menanamkan nilai dan sikap hidup anti narkoba. Kemudian, juga untuk menumbuhkan kebiasaan perilaku anti narkoba,dan mengembangkan kreativitas dalam membudayakan perilaku anti narkoba pada siswa.
“Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerja sama dalam memajukan pendidikan di Provinsi Riau. Semoga kita selalu diberi kesehatan dan segala ikhtiar serta kerja keras menjadi amal ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Taala. Aamiin Yaa Rabbalalaamiin," tutur dia.*