Berikut Tiga Dosa Besar dalam Pendidikan Menurut Rektor Universitas Riau

28 November 2023
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unri

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unri

RIAU1.COM - Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri) dibuka Rektor Prof Dr Sri Indarti.

Kegiatan ini ditaja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  (Satgas-PPKS) Unri yang diikuti segenap sivitas akademika Unri.

Rektor Sri mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan upaya pencegahan bagi semua sivitas akademika untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021, didalamnya ada 21 bentuk kekerasan seksual, dan hal itu juga ada sanksi akibat dari tindakan kekerasan seksual tersebut.

"Sanksinya berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administratif sedang dan saksi administratif berat," ujar Sri.

Pada kegiatan sosialisasi ini dilingkungan kampus, Satgas PPKS Unri melakukan kegiatan Satgas PPKS Universitas Riau Goes To Kampus. 

"Sosialisasi kali ini dilakukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri," sebut Sri.

Dia juga berpesan kepada seluruh sivitas akademika Unri harus menciptakan Unri yang sehat, aman dan nyaman, dan tidak ada lagi kekerasan seksual.

"Saya mengapresiasi Satgas PPKS Unri yang terus mensosialisasikan Permendikbudristek kepada sivitas akademika Unri," imbuhnya.

Kepada segenap peserta yang hadir, Sri mengatakan ada tiga dosa besar dalam pendidikan antara lain bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual.

"Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual masih menjadi pergumulan bangsa Indonesia hingga kini, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan yakni di berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak. 

"Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 ini sangat penting disosialisikan karena untuk kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian antara korban dan pelaku," tegas Sri.

Karena itu, melalui aturan yang ada. Maka, kasus ini harus diselesaikan dengan Permendikbudristek no 30 tahun 2021.

"Harus diselesaikan karena kita memiliki persepsi yang sama dan perlindungan yang sama dalam kasus ini," ujar Rektor Sri.*