Kantor Pusat BRK Syariah
RIAU1.COM - Hingga Selasa (26/9) pendaftaran seleksi pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, belum ada pelamar.
Diketahui, Tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah membuka pendaftaran mulai Jum'at (22/9/2023) lalu.
"Sampai hari ini kami cek ke sekretariat Pansel belum ada yang mendaftar," kata Ketua Tim Pansel pengisian jabatan Dirut BRK Syariah, Selasa (26/9/2023).
Pihaknya mengundang semua kandidat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Yakni mulai tanggal 22 September sampai 2 Oktober 2023.
"Bagi yang berminat dan memenuhi silahkan buat surat lamarannya dan segera daftarkan ke tim Pansel," katanya.
Surat lamaran tersebut dikirim lewat pos kilat khusus yang ditujukan ke Panitia Seleksi PT. BANK RIAU KEPRI SYARIAH (Perseroda) Alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 460 Menara Lancang Kuning Lt. 3 Pekanbaru — Riau 28126.
Sesuai surat pengumuman resmi tim Pansel nomor 03/Pansel/BRK/2023 tercatat sejumlah syarat dan tahapan seleksi.
Diantaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,
Kemudian memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memahami manajemen perusahaan.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah memiliki ijazah paling rendah Strata I (S.1), usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali, pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Serta memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan/atau Syariah minimal 4 (empat) tahun sebagai Pejabat Eksekutif dengan jabatan terakhir 1 (satu) level di bawah Direksi/Pemimpin atau Divisi/selevel Pemimpin Divisi pada suatu Bank Umum sesuai dengan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) minimal setara dengan Bank Riau Kepri Syariah dan harus mempunyai latar belakang perbankan Syariah.
Syarat berikutnya adalah, memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dan/atau pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan umum dan syariah serta komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan
Dan wajib berasal dari pihak yang independent terhadap pemegang saham pengendali. Memiliki pengetahuan mengenai ketentuan OJK dan Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan,
Serta memiliki sertifikat manajemen risiko Level 5 beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan didalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan bermasalah (macet).
Kemudian tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinilai bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit dan tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
"Bagi pelamar yang ingin mendaftar sebagaimana calon Dirut BRK Syariah juga tidak boleh berasal pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon daerah atau calon anggota legislatif," sebut dia.*