Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olivia. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Konflik tanah antara perusahaan sawit dengan warga lokal sering terjadi di Riau. Konflik ini muncul karena ada perbedaan data dan perizinan yang tak lengkap dari perusahaan sawit tersebut.
"Kami telah melihat hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil rekonsiliasi data dari kementerian/lembaga," kata Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olivia dalam sosialisasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023).
Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdapat data-data yang berbeda untuk perizinan Izin Lokasi (Ilok), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU). Banyak sekali datanya yang belum lengkap.
Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang wilayah kebun sawit yang cukup luas sekitar 1,1 juta Hektare (Ha) atau 9,4 persen dari luasan sawit secara nasional. Kepala Dinas Perkebunan Riau menyampaikan bahwa Riau sudah lebih awal melakukan pendataan. Berdasarkan analisa pemerintah pusat, memang Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup lengkap datanya.