
Agar dapat memenuhi kewajiban bayar TPP dan THR, Pemkab Kuansing ajukan peminjaman ke BRK Syariah
RIAU1.COM - Penandatanganan akad kredit pemerintah daerah dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, Selasa (25/03) pagi.
Kredit Pemerintah Daerah (KPD) adalah perjanjian pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan, dan diawasi langsung
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPD tersebut dapat digunakan untuk membiayai belanja yang dibebankan pada APBD untuk keperluan kas daerah dan pemenuhan kebutuhan pembangunan.
Pada kesempatan itu, Bupati Kuansing menyampaikan bahwa penandatanganan akad KPD ini adalah bagian dari upaya untuk membayarkan THR dan TPP bagi pegawai, agar bisa ditunaikan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo.
"InsyaAllah dalam waktu dua hari kedepan sudah bisa dibayarkan," terang Suhardiman Amby.
Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Helwin Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPD ini adalah peminjaman yang pertama kali dilakukan oleh oleh Pemkab Kuansing dengan BRK Syariah.
"Sebelumnya juga ada kabupaten kota lainnya yang sudah melakukan peminjaman. Artinya ini adalah salah satu perhatian dari BRK Syariah dalam perkembangan ekonomi daerah," ujarnya.
Kemudian, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuansing atas dukungan yang telah diberikan selama ini terhadap tumbuh dan berkembangnya BRK Syariah.
"Tentunya kami juga sangat berharap dukungan ini selalu diberikan oleh Pemkab Kuansing," pungkasnya.*