Bawaslu Sebut Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu di Riau Berpotensi Pidana

7 Februari 2024
Ilustrasi/habaaceh.id

Ilustrasi/habaaceh.id

RIAU1.COM - Sejak masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat ada ada 16 kasus pelanggaran. 

Dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, 5 kasus sudah selesai, sisanya masih diproses. Dari laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana. 

"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnoprizal, Rabu (7/2/24). 

Sebut dia, lima kasus pelangaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Apratur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Apartur Sipil Negara (KASN). 

"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelas Alnoprizal. 

Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil).

"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, sambung dia, ada berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu. 

"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," tuturnya.*