Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi
RIAU1.COM - Program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dipastikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ditiadakan tahun ini.
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insyaallah di tahun depan ada," katanya.
Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.
Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.
"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," imbaunya.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantri lama saat melakukan pembayaran pajak.
"Beberapa kemudahan untuk membayar pajak sudah diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.
"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,"sebut dia.*