Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024 ini kembali akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, bahwa pendampingan hukum ini akan dimulai pada bulan Januari ini.
"Tahun ini, kami akan gaspol lagi program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ini sesuai dengan atensi dan arahan Pak Gubernur Riau serta Pak Sekdaprov Riau," kata Yan, Rabu (3/1/2024).
Bahkan, minggu depan, sebut dia, pihaknya akan memulai pendampingan atau advokasi untuk masyarakat miskin. Kerjasama ini melibatkan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota.
"Setelah penandatanganan kontrak, kami minta kepada rekan-rekan OBH untuk langsung action memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Riau. Penuhi hak-hak mereka, dalam menghadapi permasalahan hukum," harap Yan.
Sambung Yan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait advokasi hukum ini. Termasuk dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi), agar program bantuan hukum ini dapat menyentuh langsung kepada masyarakat di pedesaan.
Untuk proses kerjasama dengan 14 OBH ini, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draft kontraknya. OBH ini merupakan yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum atau pendampingan OBH yang diberikan kepada masyarakat miskin ini lanjut Yan, baik perkara yang sedang litigasi atau berproses di pengadilan. Termasuk yang non litigasi atau masih dalam proses penyidikan.
"Artinya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir untuk memberikan pemenuhan hak-hak pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,"papar Yan.
Yan menyebutkan, untuk tahun di 2024 ini pihaknya akan memberikan bantuan hukum sebanyak 120 masyarakat miskin. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 93 orang mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami berharap msyarakat miskin dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut. Sebagai bukti pemerintah peduli akan hak-hak masyarakat," tukasnya.*