Pengesahan APBD Riau Tahun 2025
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu malam (30/11/24), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
"Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,"kata Kaderismanto.
Adapun APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp 9,2 triliun lebih.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Ranperda APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 menjadi Perda.
"Terimakasih, kita semua berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat segera kita laksanakan,"ujar dia.
Sebut Rahman Hadi, APBD adalah instrumen kebijakan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain itu, APBD juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.
Sebab itu, ia menginginkan proses penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tentunya harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Secara lebih sederhana, APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat,"sebut Pj Gubri, Rahman Hadi.
Selanjutnya, APBD 2025 yang telah disepakati atau disetujui nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.*