Anggota DPR RI Dapil Riau Minta Presiden Libatkan Pemda Kelola Kebun Eks Duta Palma

20 Maret 2025
Anggota DPRD RI Dapil Riau, Dr Syahrul Aidi Maazat

Anggota DPRD RI Dapil Riau, Dr Syahrul Aidi Maazat

RIAU1.COM - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut hak pengelolaan 221 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma. Salah satu lokasinya ada di Provinsi Riau. 

Hal ini menjadi atensi penuh anggota DPR RI Dapil Riau 2, Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA. Dia secara langsung pada sidang paripurna DPR RI Kamis (20/3/2025) mendesak pemerintah melibatkan pemerintah daerah (Pemda) atas pengelolaan eks kebun duta Palma tersebut. 

"Kami mendukung kebijakan dan ketegasan ketegasan bapak presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum khususnya lingkungan dan sumber daya alam," tegas Syahrul Aidi dalam interupsinya. 

Dia juga mengapresiasi gerak cepat pemerintah membentuk BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan kebun-kebun yang kembali dikuasai oleh negara. Ini tentu memberi kepastian atas keberlanjutan proses yang dilakukan oleh Kejagung dan Satgas PKH itu. 

"Di tengah era kolaborasi saat ini, kami meminta pelibatan daerah atas pengelolaan sumber daya yang ada. Atas nama masyarakat Riau, pemprov dan kabupaten/kota pemda meminta agar melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini BUMD baik provinsi atau kabupaten." tegas anggota Komisi V ini. 

Apalagi kata Syahrul Aidi, Riau saat ini mengalami defisit anggaran hingga 3,5 trilliun. Maka dibutuhkan sumber pendapatan baru yang berkesinambungan. 

"Melalui sidang terhormat ini, kami meminta melalui pimpinan agar bapak prabowo ada kebijakan untuk pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Saat ini, daerah dengan sumber daya alam tinggi mengalami tekanan fiskal yang kuat. Maka sangat relevan kita meminta pertimbangan khusus pemerintah pusat." tambahnya. 

Selain menyampaikan hal itu, Syahrul Aidi juga menyarankan  agar pemerintah memastikan peralihan status pengelolaan ini tidak menimbulkan masalah baru ke depannya hingga dia mengingatkan pemerintah bahwa selama ini PT. Duta Palma Nusantara tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun 20% untuk masyarakat atau seluas 8.600 hektare kebun FPKMS milik PT. Duta Palma saat itu. 

Dari 9 korporasi yang menguasai 221.000 hektar tersebut, yang telah diproses 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare yang ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan.

Sementara, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.*