Anda Harus Tahu, Berikut Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Tol Pekanbaru-Bangkinang
RIAU1.COM - Besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang telah ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (7/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," sebut dia.*