Alasannya Perkuat BUMD, Syamsuar Ajukan Penambahan Modal BRKS dan PT Jamkrida Rp300 Miliar
Gubri Syamsuar
RIAU1.COM - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan PT. Jaminan Kredit Daerah Riau (Jamkrida) disampaikan langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (08/12/2022).
Gubri Syamsuar mengatakan, bahwa Ranperda Provinsi Riau tentang penambahan pernyataan modal pada BRKS dan Jamkrida merupakan tidak lanjut dari Perda Riau nomor 3 tahun 2021.
“Ini sebagai wujud nyata dari Pemerintah Provinsi Riau untuk penguatan BUMD dari segi pemodalan sehingga kedepannya mampu bersaing dengan sektor usaha swasta dan juga mampu menjadi lokomotif perekonomian daerah,” kata Gubri.
Gubri jelaskan, pada tahun 2021 diajukan penambahan pernyataan modal untuk BRKS sebesar Rp360 miliar dan Jamkrida Riau sebesar Rp75 miliar. Penambahan tersebut diajukan untuk 3 tahun yaitu tahun 2022, 2023, dan 2004.
“Namun, dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri hanya disetujui untuk tahun 2022 yaitu PT BRKS sebesar 120 miliar rupiah yang terealisasi 100 miliar rupiah. Dan PT Jamkrida Riau sebesar 50 miliar rupiah yang sudah realisasi sebesar 25 miliar rupiah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Gubri ungkapkan, untuk kekurangan penambahan penyertaan modal selanjutnya di tahun 2023 dan 2024 Pemerintah Provinsi Riau kembali mengajukan Ranperda penambahan penyertaan modal pada PT BRK Syariah dan PT Jamkrida Riau sebesar Rp 300 miliar.
Karena, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dinyatakan tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Kemudian, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Hal itu sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan keuntungan.
“Tujuan pendirian BUMD tersebut secara bertahap dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah provinsi Riau serta juga telah memberikan manfaat kepada perekonomian daerah,” ungkapnya.
Dengan begitu, dia berujar, sudah semestinya Pemprov Riau menguatkan peran BUMD supaya bisa memberi perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah.
“Sehingga sudah saatnya pemerintah provinsi Riau menguatkan peran BUMD agar lebih dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan pembangunan perekonomian daerah dengan memberikan tambahan pernyataan modal,” pungkasnya.*