
Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung yang sering terjadi, Pemerintah Provinsi Riau secara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan penetapan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi yang berlaku mulai tanggal 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Penetapan status siaga ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau.
Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD) Provinsi Riau Jim Ghafur, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanggulangan bencana.
"Iya kita sedang mempersiapkan pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi," kata Jim Ghafur, Senin (23/12/2024).
Pihak BPBD sebut dia menargetkan agar Surat Keputusan pembentukan Satgas dapat segera ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Riau. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman bencana.
"InsyaAllah dalam waktu dekat sudah terbentuk Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Riau. Ini agar kita semakin mudah melakukan koordinasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana di Riau. Sebab satgas ini melibatkan unsur TNI/Polri dan pihak terkait lainnya,"ujarnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif bencana yang mungkin terjadi. Dengan adanya Satgas, upaya evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terorganisir.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pemerintah serta instansi terkait. Kesiapsiagaan masyarakat sangat penting dalam mengurangi risiko kerugian akibat bencana.*