Wooww, Pusat Belum Bayar Hutang DBH Migas Riau Rp 1,9 Triliun

12 Juli 2018
Ilustrasi Uang Rupiah dan Dolar AS.

Ilustrasi Uang Rupiah dan Dolar AS.

Riau1.com - Entah kenapa sebabnya, sudah beberapa tahun Pemerintah Pusat belum juga membayar hutang DBH Migas untuk Provinsi Riau sebesar Rp 1,9 Triliun.

Kemudian pusat juga belum membayar pajak air permukaan sebesar Rp 700 miliar.

Komisi IV DPRD Riau merasa kecewa.  Pasalnya hasil bumi Riau dikuras namun apa yang menjadi hak Pemprov Riau belum dibayarkan. Pasalnya, anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 1,9 T masih tunda bayar dan pajak air permukaan senilai Rp700 miliar juga belum dibayar kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komisi IV DPRD Riau mendukung Pemprov Riau  mendesak pemerintah pusat untuk membayarkan DBH Rp1,9 triliun utang tunda yang tunda bayar dan Rp700 miliar pajak air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

"Kita ini telah di bodohi pusat, kita tidak tahu berapa sebenarnya hak daerah ,"kata Anggota Komisi IV Syamsurizal , dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas ESDM Provinsi Riau, Kamis, 12 Juli 2018.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi IV Husni Thamrin yang menyebutkan, dana DBH migas merupakan hak Riau, karena minyak di Riau sudah habis untuk menyumbangkan devisa untuk negara.

'Itu hak kita, harus didesak supaya dibayarkan pusat. Kita harus berteriak dan kita harus bersama suarakan ini kepada pusat," tegas politisi Gerindra Riau itu.

Sementara kordinator komisi IV, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman menilai elemen masyarakat Riau harus kompak supaya apa yang menjadi hak Riau dibayarkan pemerintah pusat dana DBH Rp1,9 triliun dan pajak air permukaan Rp700 miliar.

"Kita di Riau semuanya harus kompak seperti Sumbar mereka itu kompak baik pemerintah provinsi maupun DPR mereka sehingga mereka banyak dapat dari pusat," tutur Noviwaldy.

Sebelumnya ,Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau  Indra Agus Lukman diawal RDP mengatakan, Dana DBH Riau sebesar Rp1,9 triliun tunda bayar dan Rp700 miliar pajak air permukaan belum dibayarkan pemerintah pusat. 

Angka itu merupakan utang tunda bayar DBH migas yang belum dibayarkan dalam beberapa tahun belakangan. 

Menurutnya pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan dana itu.

R1/Hee /riko