BBPOM Pekanbaru Amankan 21.218 Pcs Kosmetik Ilegal
RIAU1.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali melakukan penertiban peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Riau. Penertiban yang dilakukan sejak 19 November hingga 8 Desember 2018 ini berhasil mengamankan 620 jenis kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Muhammad Kashuri, mengatakan ini adalah penertiban tahap II yang dilakukan oleh BBPOM pada tahun 2018, guna menekan peredaran kosmetik ilegal ataupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Riau.
"Ini penertiban tahap II yang dilakukan BBPOM dengan pihak terkait seperti Dinkes, Kepolisian, Satpol PP, dan Disperindag. Tujuannya untuk menekan peredaran kosmetik ilegal maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat" ujar Kahsuri, Selasa (11/12/2018).
Kashuri juga mengatakan, dari penertiban yang dilakukan di Pekanbaru dan beberapa daerah di Riau seperti Kampar, Kuansing, Siak Pelalawan dan Rohul, ditemukan 620 item kosmetik ilegal.
"Dari 42 sarana yang kita periksa, 20 di antaranya yang tidak memenuhi syarat, dengan jumlah total temuan 21.218 pcs dari 620 jenis produk yang diamankan" ungkapnya lagi.
Adapun total nilai ekonomi yang diamankan yakni Rp 1.060.535.000,-.
Selain itu, Kashuri menambahkan, semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jika terdapat bukti yang cukup, maka akan di proses hukum sesuai Undang-Undang tentang kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 197. Namun untuk saat ini, kita masih melakukan penertiban dan juga pembinaan" tutup Kashuri.
R1/puri