UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Provinsi Riau
RIAU1.COM - Sejauh ini, pemerintah provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan 8 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD).
Penetapan BLUD tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3030/v/2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Iya, Pemprov Riau telah menetapkan 8 UPT untuk penerapan BLUD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi akhir pekan ini.
Kemudian Yan Dharmadi merincikan, 8 UPT yang menerapkan BLUD yakni, pertama UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kedua, UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindagkop UKM Provinsi Riau. Ketiga, UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Keempat UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Kelima, UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
Keenam, UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikulturan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Ketujuh, UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Provinsi Riau. Terakhir, UPT Pengelolaan Air Minum Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Sebagai persyaratan administratif juga, kita juga telah menyiapkan 8 Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis," sebut Yan Dharmadi.
Sambung Yan, agar BLUD yang telah dibentuk dapat memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat, maka Pemprov Riau saat ini sedang menggesa penyusunan Ranpergub tentang tarif layanan pada masing-masing BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
"Pemprov Riau berharap tujuan pendirian BLUD ini dapat tercapai, yakni untuk memberikan layanan umum secara efektif kepada masyarakat dan dunia usaha secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan serta manfaatnya sejalan dengan praktek bisnis yang sehat," tukasnya.*