61 Kasus Sengketa Lahan Kebun Sawit di Riau Belum Selesai

61 Kasus Sengketa Lahan Kebun Sawit di Riau Belum Selesai

11 Juli 2023
Gubri Syamsuar dalam rakor di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

Gubri Syamsuar dalam rakor di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sengketa lahan perkebunan sawit paling banyak di Riau. Saat ini, ada 61 kasus sengketa lahan perkebunan sawit belum selesai.

"Itu menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI. Sehingga, mereka mengatakan jika Riau selesai (persoalan sengketa lahan), maka selesai juga Indonesia," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para bupati, wali kota, dan ratusan camat di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023).

Sengketa lahan ini merupakan salah satu masalah kebun sawit di Riau. Permasalahan lainnya antara lain, legalitas lahan perkebunan (sekitar 1,8 juta hektare belum mendapat Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan). Perizinan perkebunan yang belum lengkap hingga tahap Hak Guna Usaha (HGU).

"Hanya 60 persen yang punya HGU," ucap Syamsuar.

Produktivitas tanaman yang rendah. Bertambahnya tanaman sawit yang sudah tua dan rusak dengan luas 50.671 hektare.

Kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) perkebunan yang masih rendah.

Ancaman kebakaran hutan, lahan dan kebun. Limbah pabrik kelapa sawit. Kurang patuhnya kewajiban pelaku usaha perkebunan terhadap sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Yang mendapat sertifikat ISPO hanya 121 dari 263 perusahaan. Petani tradisional saja baru 20 orang," ungkap Syamsuar.

Terakhir, masih rendahnya realisasi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Pembangunan kebun bagi masyarakat minimal 20 persen.