Penyewaan SK Remisi
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 7.742 dari total 11.855 Narapidana (Napi) yang sedang merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini mendapatkan remisi di Provinsi Riau.
Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatab (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau.
Ada pun rinciannya yakni 7.706 mendapatkan Remisi Khusus I (RK) atau pengurangan masa hukuman biasa. Sedangkan sisanya, 36 napi lagi menerima RK II atau langsung bebas.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis itu dilaksanakan serentak di seluruh lapas, rutan, LPKA pada Sabtu (22/4/23). Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, melalui pesan tertulisnya berpesan agar dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” kata Jahari,
Jahari juga mengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu. Sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Karena menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya.
Sebagai catatan, hingga 21 April 2023, jumlah Napi di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang.
Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkannya, yaitu sebanyak 7 orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas.
Ada pun secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas. Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 72 miliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.*