1,8 Juta Hektare Lahan Sawit di Riau Masuk Kawasan Hutan

11 Juli 2023
Gubri Syamsuar dalam rakor di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

Gubri Syamsuar dalam rakor di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sekitar 1,8 juta hektare (Ha) lahan sawit masuk kawasan hutan di Riau. Pemerintah pusat sedang membentuk satuan tugas (satgas) guna menertibkan lahan sawit yang masuk kawasan hutan.

"Riau ini termasuk penghasil sawit terluas dan terbesar di Indonesia. Namun, masih banyak persoalan yang dihadapi," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para bupati, wali kota, dan ratusan camat di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023).

Persoalan itu adalah legalitas lahan perkebunan yang sebagian belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Luas lahan sawit yang belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan sekitar 1,8 juta Ha dari 3,38 juta Ha. 

"Sekarang ini, ada kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja bahwa yang di dalam kawasan hutan diberikan izin oleh Kemen LHK yaitu izin dari kebun sawit yang terlanjur. Saat ini, perusahaan sawit sudah banyak mengurus itu," ujar Syamsuar.

Tetapi, para petani sawit tempatan tidak tahu mengenai izin pelepasan kawasan hutan ini. Padahal, pengurus izin pelepasan kawasan hutan ini ada batas waktunya. 

"Sekarang, pusat membuat satgas dibuat dalam rangka menertibkan (lahan sawit yang masuk kawasan hutan). Saya ingin jangan ada kebun rakyat yang terkena," harap Syamsuar.

Diharapkan, para camat memberikan informasi ke petani yang tidak tahu. Jika tidak, kebun rakyat akan disita.