WN Malaysia yang Diduga Masuk Riau Secara Ilegal Diadili

26 Oktober 2022
Proses peradilan

Proses peradilan

RIAU1.COM - Komitmen jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan ilegal tak hanya isapan jempol belaka. Tidak hanya melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke wilayah NKRI, jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan proses peradilan (pro justitia) terhadap WNA yang melanggar aturan Keimigrasian.

Ini dibuktikan pada Selasa (25/10/22), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana, menyerahkan seorang Warga Negara Malaysia atas nama Lim Wee Ping beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Kajari, Waluyo.

“Tersangka Lim Wee Ping pada 5 Agustus lalu ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” ungkap Maryana.

“Begitu dapat kabar tentang adanya WNA yang melanggar aturan Keimigrasian, saat itu juga saya langsung perintahkan Kanim Selatpanjang untuk segera menyiapkan proses peradilannya. Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari Kepulauan Meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepulauan Meranti Nomor : B 919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Terimakasih kepada petugas Kanim Selatpanjang yang telah berusaha keras untuk hal ini,” ujar Teodorus.

Berdasarkan Undang – Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tersangka Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan dan visa yang sah dan masih berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia.

”Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia, petugas imigrasi harus  lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas perdagangan manusia (human trafficking), bahkan penyelundupan narkoba. Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap,” ujar Jahari Sitepu.*