Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Perjanjian kerja sama ini agar ada optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022), mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemda di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap IV. Penandatanganan PKS Tripartit ini telah selesai dilaksanakan di Kantor Pusat DJP dan tersambung secara daring pada 15 September 2022.
"Di Provinsi Riau, PKS Tripartit ini telah dijalin lebih awal dengan empat pemda yaitu Pemko Pekanbaru sejak 2020 pada tahap II. Sedangkan tahap III pada tahun 2021 yaitu Pemkab Siak, Pemkab Kampar, dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul)," ungkapnya.
Pada tahun ke-IV ini, Kanwil DJP Riau menjalin kerja sama dengan Pemprov Riau, Pemko Dumai, Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Pemkab Bengkalis, Pemkab Kepulauan Meranti, Pemkab Pelalawan, Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), dan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan kesimpulan, seluruh pemda di Provinsi Riau telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK melalui PKS Tripartit.
"Tindak lanjut dari PKS tersebut untuk mewujudkan pembangunan data berkualitas, pertukaran data, dan kemanfaatan serta pemanfaatan data," ujar Ahmad.