442.848 Wajib Pajak di Riau telah Aktifkan NIK sebagai NPWP

19 Oktober 2022
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Kanwil DJP Riau.

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Sebanyak 442.848 wajib pajak telah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Provinsi Riau per 8 Oktober 2022. Proses NIK menjadi NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022), mengatakan, NPWP orang pribadi penduduk telah resmi diubah dengan NIK. NPWP badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk diubah dengan 16 digit angka yang sebelumnya NPWP hanya 15 digit angka. NPWP cabang diubah dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara bertahap sampai dapat dilaksanakan perubahan seluruhnya mulai 1Januari 2024. Sedangkan sebelum 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi melalui halaman pajak.go.id untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Di sisi lain, NIK juga sebagai sarana validasi dan data terbaru bagi wajib pajak orang pribadi," ujar Ahmad. 

Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kebijakan ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

"Berdasarkan kewajiban wajib pajak orang pribadi untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan. Bersamaan dengan hal tersebut, progres aktivasi NIK sebagai NPWP per tanggal 8 Oktober 2022 mencatat bahwa sebanyak 442.848 wajib pajak orang pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dari jumlah total wajib pajak orang pribadi terdaftar sebanyak 1.547.786 wajib pajak," ungkap Ahmad.