Sekdaprov Riau, SF Hariyanto
RIAU1.COM - CV Anoko Mitra Prima selaku kontraktor ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto untuk menyelesaikan pemeliharaan asrama Mahasiswa Putra Riau di Yogyakarta tersebut paling lambat 50 hari kedepan dan jika pengerjaan tersebut tak kunjung selesai dalam waktu tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Pertama kontrak diperpanjang dan jaminan ditambah. Buat surat permohonan ajukan perpanjangan. Ini pemberian kesempatan dalam kontrak berjalan. Kedua, spesifikasi (Kualitas bahan bangunan) harus diikuti, jangan coba – coba fiktif. Kalian tanggung jawab menyelesaikannya,” tegas Sekda di Ruang Rapatnya, Senin (10/10)
Adapun sumber dana pengerjaan proyek pemeliharaan Asrama Mahasiswa Putra Riau di Yogyakarta dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 dikerjakan oleh CV Anoko Mitra Prima.
Menanggapi hal tersebut Direktur CV Anoko Mitra Prima, Rizki Anoko menyanggupi hal tersebut dan akan menerima sanksi jika pengerjaan proyek tersebut belum rampung dalam waktu 50 hari kedepan.
“Kami siap diberikan sanksi,” ujar Direktur CV Anoko Mitra Prima.*