Kanwil DJBC Riau Jelaskan Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Beredar

7 Oktober 2022
Kasi Penyidikan Kanwil DJBC Riau Satrianto dalam kegiatan Media Gathering, Kamis (6/10/2022). Foto: Surya/Riau1.

Kasi Penyidikan Kanwil DJBC Riau Satrianto dalam kegiatan Media Gathering, Kamis (6/10/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau menyampaikan edukasi mengenal ketentuan di bidang cukai dan terkait rokok ilegal. Bea Cukai Riau juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan. 

"Ada lima modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pital cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai palsu," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kanwil DJBC Riau Satrianto dalam kegiatan Media Gathering, Kamis (6/10/2022).

Dengan edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara. Edukasi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.

"Sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal," ucap Satrianto.