Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru tercoreng atas ulah oknum sipirnya, ditangkap aparat kepolisian karena membawa narkoba jenis sabu.
Sipir bernama Yudi Nata Saputra ditangkap aparat kepolisian saat melintasi jalan Rambutan, kemarin. Dia bahkan sempat menabrak polisi yang hendak menangkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan, ulah oknum sipir itu telah mencoreng nama institusi. Karena itu, pihaknya tidak akan membela serta menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kepala Kanwil Kemenkumham. Beliau tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas kita melanggar hukum," kata Mulyadi, Selasa (4/10/22).
Kadivpas bahkan menegaskan, pihaknya akan memecat oknum sipir tersebut setelah melalui proses Inkracht di pengadilan. Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya, atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu.
"Dia telah bermain narkoba, ya tanggung akibatnya. Dia (oknum sipir) telah membuat citra institusi kita buruk. Harus diungkap siapa jaringannya. Jadi kita justru mendorong polisi," ungkap Mulyadi.
Seperti diketahui, oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam lalu. Oknum sipir Rutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V.
Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku, saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.*