Kanwil DJP Riau Tindak Lanjuti PKS Optimalisasi Pajak dengan Pemkab Meranti
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bersama Bupati Kepulauan Meranti M Adil saat rapat tindak lanjut PKS pada 28 September 2022. Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selat Panjang melakukan kunjungan ke Pemkab Kepulauan Meranti pada 28 September 2022. Kunjungan ini dalam rangka One on One Meeting mengenai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan PKS ini. Hal-hal tersebut berupa penyusunan tim kerja bersama, pelaksanaan alur PKS, fokus optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, pertukaran data antara DJP dan Pemkab Kepulauan Meranti serta tantangan dan hal-hal yang harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan tersebut," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Langkah selanjutnya yang akan menjadi perhatian seluruh pihak dalam pelaksanaan PKS tersebut adalah pertukaran data dalam rangka pembangunan data perpajakan yang berkualitas. Hal ini guna meningkatkan penerimaan pusat dan daerah dari sektor perpajakan.
"Kami membangun sinergi, kolaborasi, dan akselerasi melalui kegiatan hari ini. Lewat data yang dipertukarkan, kami akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang nanti akan disepakati. Apa yang kami harapkan adalah efektivitas dan efisiensi dalam pengolahan dan pemanfaatan data perpajakan," jelas Ahmad.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyambut baik kerja sama ini. Diharapkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terlibat dan berkontribusi semaksimal mungkin.
"Di Meranti, masih banyak potensi pajak yang sebetulnya dapat kami optimalkan. Jika dihitung, ada sekitar 81.000 Hektare (Ha) kebun sagu," katanya.
Dalam pelaksanaan PKS ini diharapkan tidak memberatkan warga. Pasalnya, masa panen sagu cukup lama.
"Mungkin kita perlu menyesuaikan terhadap tindakan yang akan dilakukan," ujar Adil.
Seluruh OPD juga diminta menanyakan hal-hal yang mungkin nanti akan menjadi pertanyaan saat pelaksanaan PKS. Sehingga setelah pertemuan tersebut, seluruh OPD dapat terlibat dan melaksanakan perjanjian kerja sama tersebut dengan optimal.
Untuk diketahui, PKS Tripartit DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah adalah Perjanjian Kerja Sama yang mengikat tiga pihak dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor yang disasar di masing-masing daerah mungkin akan berbeda antara satu dengan yang lain. Di Kepulauan Meranti, sektor yang menjadi sasaran utama adalah sagu dan sarang burung walet.
"Melalui kerjasama ini, kami dan Pemkab Meranti berharap kepatuhan perpajakan akan meningkat. Penerimaan pajak pusat dan daerah juga akan meningkat seiring dengan kesadaran pajak yang tumbuh," harap Adil.