Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Nominasi desa Anti Korupsi sudah ditetapkan tiga desa. Yakni Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kedua, desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Ketiga Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Setelah ditetapkan sebagai nominasi, selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan tiga desa itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dipilih salah satunya sebagai desa Anti Korupsi di Riau.
"Tiga desa itu sudah kita usulkan ke KPK, tanggal 13 September kemarin. Usulan itu sebenarnya paling lambat diserhakan ke KPK tanggal 15 September, tapi kita sudah serahkan duluan, tanggal 13 September kemarin." kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau, Djoko Edi Imhar, Kamis (15/9/2022).
Djoko menegaskan, pihaknya sebagai tim di daerah sudah melakukan penilaian dan verifikasi ke lapangan sesuai dengan pedoman dan indikator yang sudah ditetapkan dari KPK RI.
Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi lapangan maka didapatkan tiga desa sebagai nominasi desa Anti Korupsi di Provinsi Riau. Selanjutnya ketiga desa tersebut diusulkan ke KPK RI untuk ditetapkan satu desa oleh pihak KPK.
"Nanti KPK yang menetapkan satu dari tiga desa nominasi yang kita usulkan itu. Jadi yang menetapkan itu KPK, bukan kita, bukan pak Gubernur, tapi KPK langsung. Kita hanya menyampaikan tiga nominasi, selanjutnya KPK lah yang akan memilihnya," kata Djoko.
Jika tidak ada aral melintang, pihak KPK akan mengumumkan desa Anti Korupsi di Indonesia tersebut pada Oktober mendatang.
"Nanti tanggal 18 Oktober kita akan ada rapat bersama KPK. Disana lah nanti dibahas bagaimana teknis pembinaan dari desa yang ditunjuk sebagai desa Anti Korupsi tersebut," ujarnya.
Dalam rapat ini nantinya kepala desa yang dipilih sebagai desa Anti Korupsi akan diundang langsung. Termasuk tim di daerah yang melakukan penilaian. Yakni dari Dinas PMD dan Inspektorat Provinsi Riau serta Kabupaten.*